Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: SUKARYA,S.Ap

Tugas dan Fungsi Kepala Desa

1. Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.

2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakna pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

3 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada nomor 2 kepala desa berwenang:

   a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.

   b. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

   c. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, antara lain:

          1. Menetapkan kebijakan tentang Pelaksanaan APBDesa

          2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa

          3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa