Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | ELIYAH |
1. Kepala Seksi (Kasi) berkedudukan sebagai unsur pelaksanaan teknis.
2. kepal seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.
3. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada no 2 kepala seksi mempunyai fungsi dan uraian tugas.