Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: ELIYAH

1. Kepala Seksi (Kasi) berkedudukan sebagai unsur pelaksanaan teknis.

2. kepal seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.

3. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada no 2 kepala seksi mempunyai fungsi dan uraian tugas.