Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: NAHYUDI

1. Kepala Seksi (Kasi) berkedudukan sebagai unsur pelaksanaan teknis.

2. kepal seksi bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional.

3. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada no 2 kepala seksi mempunyai fungsi dan uraian tugas.