Struktur Organisasi
| Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
|---|---|---|
| Nama Pejabat | : | ENDANG |
1. Kepala Urusan (Kaur) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
3. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud nomor 2 kepala urusan mempunyai fungsi dan uraian tugas.