Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: ENDANG

1. Kepala Urusan  (Kaur) berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

2. kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan 

3. dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud nomor 2 kepala urusan mempunyai fungsi dan uraian tugas.